Cikal bakal DAMRI dimulai dari dua usaha angkutan di era pendudukan Jepang, JAWA UNYU ZIGYOSHA (angkutan barang) dan ZIDOSHA SOKYOKO (angkutan penumpang) di bwah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia setelah Indonesia merdeka tahun 1945.
Dengan semangat juang untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan sebagai perwujudan dari ikrar sumpah pemuda yang masih melekat di dada para pejuang, merupakan suatu kesempatan bagi pemuda pemuda Indonesia terutama dipulau Jawa untuk bekerja diperusahaan tersebut dengan tujuan merebut perusahaan dan akhirnya berhasil dapat dikuasai. Semua alat angkut dijadikan sebagai sarana perjuangan dan sejak itulah para pemuda tersebut dikenal sebagai pejuang dan perintis berdirinya DAMRI.
Setahun kemudian melalui maklumat Menteri Perhubungan RI NO. 01/dam/46 tertanggal 25 November 1946 keduanya digabung menjadi “Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia”, disingkat DAMRI, sebagai penyelenggara pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya. Sejak itulah DAMRI bertugas melayani masyarakat dan mengambil peran dalam mempertahankan kemerdekaan di era agresi Belanda pasca kemerdekaan.
Terjadi peralihan status DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP No. 233 tahun 1961, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN). Yang kemudian berubah lagi ditahun 1982 menjadi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI berdasarkan PP No. 30 Tahun 1984, selanjutnya dengan PP No. 13 tahun 2002 hingga saat ini.